get app
inews
Aa Read Next : Naik Kereta Kencana di HUT RI, Bupati Dico Pamit dan Minta Maaf Tinggalkan Kendal

LPBHNU Kendal Siap Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Nahdliyin

Minggu, 30 Juli 2023 | 18:56 WIB
header img
Pengurus LPBHNU saat melakukan rapat kerja di Kantor Sekretariat PCNU Kendal, Sabtu (29/7/2023). Foto: Ist

KENDAL, iNewsSemarang.id – Persoalan hukum menjadi hal yang ditakuti masyarakat. Sebagian dari masyarakat awam beranggapan bahwa hukum diciptakan hanya untuk melayani kepentingan kelompok tertentu, terutama kalangan yang memiliki uang.

Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Kendal, H Sugiyarto,SH,MH,CPL mengatakan anggapan miring terhadap penerapan hukum di masyarakat tidak sepenuhnya keliru. Menurutnya stigma tersebut lahir dari fenomena penegakan hukum yang dalam beberapa hal masih “tajam ke bawah”.

“Kami terpanggil untuk memberikan pembelaan hukum bagi kelompok yang termarginalkan, dalam hal ini warga NU khususnya yang secara ekonomi tidak mampu. Kami siap memberikan bantuan pembelaan hukum secara cuma-cuma” kata Sugiayarto, Minggu (30/7/2023).

Ditegaskan, layanan bantuan hukum diberikan semata-mata untuk mendukung penegakan hukum. Menurutnya seluruh masyarakat berhak mendapatkan pembelaan hukum dan mendapat perlakuan yang sama tanpa memandang status sosialnya.

Di sisi lain, pihaknya juga menyoroti minimnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku menjadikan posisi masyarakat semakin rentan ketika berhadapan dengan hukum.

Berangkat dari persoalan tersebut, lembaga yang dipimpinnya yang berada di bawah PC NU Kendal ini berencana turba ke desa-desa untuk menyosialisasikan dan memberikan penyuluhan terkait peraturan dan perundangan, khususnya yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat di akar rumput.  

“Contohnya sosialisasi Undang-Undang Desa. Ini sangat penting, terutama bagi warga nahdliyin yang merupakan kelompok mayoritas di Kendal, perlu memahami dan mengerti apa hak dan kewajiban mereka dalam kegiatan pembangunan di desanya,” terangnya.

Tak hanya Undang-Undang Desa, beberapa isu yang menjadi fokus perhatian pengurusannya adalah terkait kenakalan remaja dan etika dalam bermedia sosial. Menurutnya para remaja perlu diberikan bekal pengetahuan tentang hukum bahwa setiap tindakan yang tidak sesuai dengan regulasi memiliki konsekuensi hukum.

Dikatakan, beberapa isu tersebut menjadi bahasan dalam rapat kerja kepengurusannya yang akan ditindaklanjuti dengan turunan program. Selain yang sudah disinggung, dalam program kerjanya juga menyasar terkait persoalan hak atas tanah yang kerap menjadi sengketa di masyarakat.

“Jadi, program kami akan menyasar pada upaya pencegahan melalui sosialisasi dan penyuluhan. Kemudian juga memberikan pendampingan bantuan hukum bagi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait teknis pelaksanan sosialisasi, LPBH NU akan melibatkan para pihak terkait. Budi Kurniawan, selaku pengurus divisi SDM mengatakan, kolaborasi diperlukan mengingat persoalan hukum menyangkut banyak aspek kehidupan di masyarakat  

Dia mencontohkan, untuk sosialisasi terkait kenakalan remaja pihaknya akan menggandeng instansi yang membindangi masalah kepemudaan. Sementara terkait kolaborasi dengan pemerintah desa, dikatakan akan dimulai dari jaringan kader NU yang menjabat sebagai aparatur pemerintahan desa.

“Di LPBH NU Kendal pengurusnya berasal dari banyak latar belakang. Ada yang berprofesi sebagai advokat, aparatur pemerintahan desa. Ada juga teman-teman yang terbiasa menangani advokasi dan pemberdayaan,” kata Budi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua IKA PMII Kendal.

Gayung bersambut, Kepala Desa Rowosari Luqman Zakaria, S.Sos menyatakan siap mendukung program kerja LPBHNU Kendal. Menurutnya sosialisasi peraturan dan perundangan sangat diperlukan bagi masyarakat sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran hukum akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi.

Kades peraih tiga kategori penghargaan dari Kemenkumham RI ini mengatakan, program LPBHNU Kendal untuk memberikan penyuluhan dan pendampingan hukum bagi masyarakat sesuai dengan visi misi pembangunan hukum nasional.

“Sebagai Kades dan sekaligus juga pengurus LPBHNU, saya juga mengajak seluruh Kades untuk bisa berkolaborasi dalam rangka memberikan pemahaman dan sekaligus pendampingan hukum bagi warga,” tuturnya.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut