JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengamat politik Rocky Gerung dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan kepada presiden Joko Widodo (Jokowi). Laporan tersebut dilayangkan oleh sekelompok relawan Jokowi pada Senin (31/7/2023).
Dalam beberapa video yang ramai di media sosial, Rocky Gerung nampak berbicara di suatu acara dan menyampaikan kritikan-kritikan kepada Jokowi.
Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani yang merupakan salah satu organisasi relawan Jokowi mengatakan, dalam video yang beredar itu, Rocky turut mengumpat kepada Jokowi. Pernyataan itu yang menjadi dasar pelaporannya.
"Hari ini kita melihat video Rocky Gerung, yang mengatakan Jokowi, dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap presiden, yang tentu kami yang menjadi bagian dari rakyat Indonesia," kata Benny di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/7/2023).
"Merasa penghinaan ini tidak bisa kami biarkan, dan tidak boleh ada satu manusia pun di republik ini, atas nama apapun bisa dengan gampang melakukan penghinaan pihak lain terlebih kepada seorang presiden," sambungnya.
Dia beranggapan, bahwa pernyataan Rocky Gerung sangat keterlaluan. Terlebih, Jokowi merupakan kepala negara yang dipilih secara demokrasi.
"Presiden kita ini hasil dari proses demokrasi, yang dipilih oleh mayoritas rakyat Indonesia. Presiden kita diakui bahkan disegani oleh presiden-presiden dunia lainnya sehingga apa yang dilakukan Rocky Gerung itu menghancurkan, meluluhlantakkan kesabaran kami," ucapnya.
Editor : Maulana Salman