get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Fakta Penggerebekan Pabrik Narkoba di Semarang, Nomor 2 Pelaku Dijanjikan Upah Rp500 Juta

Panji Gumilang Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Rabu, 02 Agustus 2023 | 13:03 WIB
header img
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. (Foto: IST)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan status pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Namun, Panji Gumilang belum ditahan lantaran masih menjalani pemeriksaan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan penetapan itu sejalan dengan naiknya status kasus ini ke penyidikan.

"Semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Bareskrim belum menahan Panji karena yang bersangkutan masih diperiksa. Namun polisi sudah menyerahkan surat penangkapan.

"Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka," tuturnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut