JAKARTA, iNews.id - Nama Nusantara yang dipilih pemerintah sebagai nama Ibu Kota Negara (IKN) mendapat persetujuan dari pihak legislatif. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang IKN DPR RI bersama dengan pemerintah akan menjadikan ibu kota baru yang diberi nama Nusantara menjadi daerah setingkat provinsi.
“Jadi bisa kita sepakati ya Pasal 1 nomor 2, jadi ibu kota negara Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai ibu kota negara Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang ini,” kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN DPR, Saan Mustopa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Saan menjelaskan, terkait dengan wilayah akan masuk catatan. Kemudian, terkait dengan Pasal 1 nomor 2, secara substansi semua pihak sudah sepakat untuk namanya yakni Nusantara. Sama halnya dengan status ibu kota negara yang setingkat provinsi.
“Kedua pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi itu kan sudah oke semua. Nah mau saya ini kita sepakati dulu kita ketok, pemerintah nanti memberikan penjelasan,” ujarnya.
Sementara, Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia meyakini pemerintah pastinya sudah merenung dan berkontemplasi dalam mencari nama yang baik untuk ibu kota negara baru ini. Untuk itu, fraksi-fraksi hanya perlu mendengarkan penjelasan pemerintah.
“Kalau soal istilah, pasti pemerintah sudah merenunglah, kontemplasi, mencari kata yang terbaik kiri-kanan. Tinggal kita minta penjelasan saja pemerintah kenapa dinamai Nusantara, sepakat ya setuju ya?,” ujar politikus Partai Golkar ini.
Editor : Agus Riyadi