get app
inews
Aa Read Next : Fajar Alfian/Rian Ardianto Lolos ke Final All England 2024

Tok! MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Dianulir Jadi Penjara Seumur Hidup

Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:04 WIB
header img
Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo akhirnya lolos dari hukuman mati. Pasalnya, kasasi yang diajukan oleh eks Kadiv Propam Polri itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya, MA menganulir hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. Putusan tersebut lebih ringan dari vonis PN Jaksel terhadap Sambo yakni hukuman mati.

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ucap Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).

Dalam mengadili perkara ini, MA menurukan lima hakim. Suhadi menjadi ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.

Dalam memutuskan ini, 2 hakim agung ternyata berbeda pendapat atau dissenting opinion. Hakim tersebut yakni Jupriyadi dan Desnayeti.

"Yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti, mereka melakukan DO, dissenting opinion, berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang tiga," kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, Selasa (8/8/2023).

"Jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan seumur hidup," ujarnya. 

Selain Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi juga dipotong hukumannya menjadi 10 tahun. Putri sebelumnya divonis PN Jaksel dengan 20 tahun penjara.

Putusan ini ditetapkan Mahkamah Agung setelah mengadili kasasi yang diajukan Putri. Terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf juga disunat hukumannya menjadi 10 tahun setelah kasasinya dikabulkan. Kuat sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," bunyi putusan kasasi, Selasa (8/8/2023).

Sedangkan Ricky Rizal Wibowo, hukumannya berubah dari sebelumnya 13 tahun menjadi 8 tahun. "Perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi 8 tahun," tulis putusan MA.

Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan lima hakim. Suhadi menjadi ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.

Sidang hari ini digelar secara tertutup, dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.

Sebelumnya, keluarga Ferdy Sambo merespons vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo terlalu berat. Mereka pun tidak ada yang menyangka dengan vonis mati itu.

Sepupu Ferdy Sambo, P Satria mengaku sangat terpukul dan tak menyangka dengan vonis mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim. 

Menurut Satria, penjara seumur hidup pun sudah sangat cukup untuk menebus kesalahan suami Putri Candrawati itu. "(Saya) terpukul setelah mengetahui vonis mati. Tentu ini di luar perkiraan saya, di luar ekspektasi saya," kata Satria. 

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut