Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perempuan Korban Penipuan di Pekalongan Curhat ke Damkar Laporannya Ditolak, Polisi Malah Tawari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Selasa, 01 Juli 2025 | 17:30 WIB
  • author Nur Khabibi/Arni Sulistiyowati
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Harvey Moeis tetap dihukum 20 tahun penjara terkait kasus korupsi timah (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis tetap divonis pidana penjara 20 tahun masih sama seperti di tingkat banding. Pasalnya, kasasi yang diajukan suami Sandra Dewi itu ditolak Mahkamah Agung (MA). 

"Amar putusan: tolak," tulis laman Kepaniteraan MA yang dilihat Selasa (1/7/2025). 

Harvey Moeis pun tetap divonis pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan badan.

Selain itu, suami aktris Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. 

Perkara nomor 5009 K/PID.SUS/2025 itu diketok pada Rabu, 25 Juni 2025 lalu dengan susunan majelis, ketua Dwiarso Budi Santiarto, hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo serta panitera pengganti Mario Parakas.

Editor: Arni Sulistiyowati

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut