SLEMAN, iNews.id – Seorang wanita DS (30) bersama keempat taman laki-lakinya harus mendekam di sel tahanan Polsek Mlati, Sleman, karena melakukan pengeroyokan terhadap pemuda HA (26) hingga mengalami luka di kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Kejadian pengeroyokan dipicu karena pelaku tidak terima diserempet oleh korban di Jalan Magelang Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, Sleman, pada Kamis dinihari (13/1/2022).
Kapolsek Mlati, Sleman Kompol Tony Priyanto mengatakan kejadian itu berawal saat DS dan korban yang menggunakan sepeda motor melaju dari utara Jalan Magelang. Sampai di perempatan lampu merah Selokan Mataran, Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, terjadi sengolan, sehingga DS oleng dan tejatuh.
Mengetahui pelaku terjatuh, korban menghentikan sepeda motornya dan menghampiri DS. Namun DS justru memarahi korban dan terjadi cekcok, lalu DS mengambil kunci sepeda motor korban. Karena itu korban memintanya tetapi tidak diberikan dan berusaha merebutnya.
“Saat itulah DS menghubungi teman-temannya lewat handphone dan memberitahukan disrempet oleh orang di tempat itu,” katanya, Senin (17/1/2022).
Selanjutnya, datang empat orang temnnya DS ke lokasi dan terjadilah penganiayaan hingga korban tergeletak di jalan, dengan luka di kepala. Warga yang mengetahui melaporkan ke Polsek Tegalrejo dan Polsek Mlati.
Mendapat laporan, petugas mendatangi lokasi untuk mengamankan korban dan membawanya ke rumah sakit serta melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengindentifikasi para pelaku dan mengamankan mereka serta membawanya ke Polsek Mlati.
“Para pelaku kami amankan di rumahnya masing-masing, Jumat (14/1/2022),” jelasnya.
Kanit Reskrim AKP Noor Dwi Cahyanto menambahkan, para pelaku dalam melakukan pengeroyokan diduga terpengaruh minuman keras (miras). Sebab sebelumnya berkumpul di suatu tempat. Saat berkumpul, mereka mengkonsumsi minuman keras.
Selain DS, keempat teman laki-lakinya IPK (24) warga Pakem, Sleman, PRM (25) warga Tegalrejo, BDS (30) warga Jetis dan RJK (29) warga Gondokusuman, Yogyakarta, terancam pasal tindak penganiayaan dengan hukuman 9 tahun penjara.
“Para pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 9 tahun hukuman penjara,” tambahnya.
Editor : Sulhanudin Attar