get app
inews
Aa Read Next : Denny Sumargo Laporkan Verny Hasan Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Radja Band Polisikan YouTube Anji Atas Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik

Selasa, 15 Agustus 2023 | 20:06 WIB
header img
Radja laporkan Youtube Anji (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Radja Band resmi melaporkan akun YouTube dunia MANJI ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, Senin (14/8/2023). Pasalnya, akun YouTube milik penyanyi Anji tersebut diduga telah mencemarkan nama baik mereka sehingga diboikot hingga dihujat netizen.

"Jadi hari ini saya telah resmi mewakili band Radja berdasarkan surat kuasa, kami melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik melalui salah satu akun YouTube yang membuat grup Radja tercemar bahkan diboikot, dihina, dimaki oleh masyarakat yang tidak tahu apa sih yang sebenarnya terjadi," kata kuasa hukum manajemen Radja, Sunan Kalijaga, setelah membuat laporan, Senin (14/8/2023).

"Yang kami laporkan disini akun YouTube dunia MANJI. Kami melaporkan YouTube dunia MANJI karena di sinilah asal muasal atau pangkalnya kegaduhan terjadi," sambungnya.

Berdasarkan penelusuran, akun YouTube tersebut dimiliki oleh penyanyi Anji, mantan vokalis Drive. Namun, Sunan membantah pihaknya melaporkan sosok personal Anji dalam perkara ini.

"Tentunya melaporkan akunnya, karena jelas dari situ lah asal muasalnya, pendistribusiannya," ujar Sunan.

Gitaris Radja, Moldy, juga menegaskan laporan tersebut tak ada kaitannya dengan masalah hak cipta dari lagu Cinderella.

"Jadi kalau Cinderella itu personal sendiri, di sini kita melaporkan (akun) dunia MANJI itu karena kita merasa dirugikan atas podcast tersebut gitu aja," kata Moldy.

Radja menilai, akun tersebut telah mewadahi seorang narasumber yang kurang berkompeten dalam membahas grup bandnya. Sehingga, Radja merasa dirugikan atas penayangan konten tersebut.

"Untuk laporannya UU ITE itu di media sosial ya, yaitu YouTube, di mana tindak pidana kejahatan, juga ITE sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP," beber Sunan Kalijaga.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut