Logo Network
Network

Dapat Hibah Lahan, Pemkot Semarang Segera Bangun Masjid Raya di BSB

Ariydi
.
Selasa, 18 Januari 2022 | 23:06 WIB
Dapat Hibah Lahan, Pemkot Semarang Segera Bangun Masjid Raya di BSB
Walikota Semarang Hendrar Prihadi saat menandatangani berita acara PSU di ruang Komisi A Balaikota Semarang. Dok

SEMARANG, iNews.id - Setelah mendapatkan lahan seluas 9.019 meter persegi di kawasan Bukit Semarang Baru (BSB), Pemerintah Kota Semarang (Pemkot) Semarang berencana mendirikan Masjid Raya Semarang. Rencana ini disampaikan Walikota Semarang, Hendrar Prihadi.

Masjid Raya yang bakal didirikan bagi warga Jawa Tengah, dipastikan dibangun dilahan yang sebelumnya milik PT Karyadeka Alam Lestari, yang masuk dalam Prasarana dan Sarana Umum (PSU) dan telah diserahkan kepada Pemkot Semarang.

Selain PT Karyadeka Alam Lestasi, tercatat ada 6 pengembang perumahan lainnya yang juga melakukan penyerahan PSU kepada Pemkot Semarang. Diantaranya yakni, PT. Hijau Cipta Harmoni, PT. Graha Panorama, PT. Semarang Indah Raya, PT. Putra Wahid Pratama, PT. Fasat Indonusa, dan PT. Tri Prasetya Amurwo Bumi.

Jumlah total dari semua PSU yang telah diserah terimakan sebanyak 51.633 meter persegi. 

“Masjid Agung pertamanya di Kauman, lalu BSB ini menghibahkan kurang lebih 1 hektar tanah yang nanti akan kita bangun Masjid Agung juga atau Masjid Raya di wilayah tersebut,” terang Hendi usai melakukan penandatanganan berita acara penyerahan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) di Ruang Komisi A dan B, Gedung Moch. Ichsan, Balaikota Semarang, Senin (17/1).

“Mudah-mudahan menjadi berkah buat panjenengan sekalian dalam menjalankan bisnis,” tambahnya.

Di sisi lain, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan perawatan PSU yang telah diserahkan. Menurut dirinya, untuk menjaga kenyamanan bersama, maka pengembang perumahan yang telah menyerahkan asetnya perlu untuk terus berkoordinasi dengan Pemkot Semarang.

"Pemerintah Kota Semarang siap untuk diajak berdiskusi, jika kemudian standar pemeliharaan yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang dirasa kurang oleh pengembang," ujarnya.

Perlu diketahui, PSU merupakan kelengkapan fisik berupa fasilitas dalam lingkungan kawasan sebagai kelengkapan penunjang, yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman. 

Hal tersebut sudah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 dan Perwal nomor 16 tahun 2020 tentang mekanisme dan Tata Cara Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan.

Editor : Agus Riyadi

Follow Berita iNews Semarang di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.