get app
inews
Aa Text
Read Next : Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 3 Terduga Teroris di Wilayah Jateng

PKN Minta Polda Jateng Serius Tuntaskan Kasus Mafia Tanah

Sabtu, 02 September 2023 | 11:39 WIB
header img
Sekjen Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN Sri Mulyono meminta Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dan jajarannya serius menangani kasus dugaan mafia tanah. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sekjen Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN Sri Mulyono meminta Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dan jajarannya serius menangani kasus dugaan mafia tanah yang menimpa seorang PNS di Kabupaten Blora bernama Sri Budiyono. 

"Kami minta Kapolda Jateng dan jajarannya tidak lagi pasang badan atas dugaan kasus mafia tanah yang menimpa PNS di Blora dengan tersangka AA dan EE," kata  Sri Mulyono kepada wartawan, Sabtu 2 September 2023.

Dia menambahkan, terduga pelaku mafia tanah berinisial AA yang tak lain adalah wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Jateng.

"Bukan hanya AA yang jadi tersangka. Notaris berinisial EE yang diduga terlibat juga sudah jadi tersangka. Namun, dua orang itu mendapat penangguhan penahanan oleh penyidik Direskrimum Polda Jateng. Ini sangat istimewa sekali. Meskipun penangguhan penahanan merupakan hak penyidik. Saya kira ini sangat luar biasa," ucapnya.

Berkas perkara kedua tersangka tersebut juga sudah bolak balik dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng.

Lambannya penanganan kasus itu, lanjutnya, bisa berdampak buruk bagi institusi Polri khususnya Polda Jateng dimata masyarakat.

Jika Polda Jateng tidak serius dalam menuntaskan kasus dugaan mafia tanya ini kasihan rakyat yang menjadi korban.

"Kasihan korbannya. Polda Jateng harus memberikan menjadi pengayom, pelindung dan pelayan bagi masyarakat," demikan Sri Mulyono.

Sebelumnya, Sri Budiyono melaporkan kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora berinisial AA di SPKT Polda Jawa Tengah pada tahun 2021 silam. Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT tanggal 7 Desember.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut