get app
inews
Aa Read Next : Pemkot Semarang Gandeng KPK Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Cak Imin Besok Diperiksa KPK, Bukan Kasus Kardus Durian, Tapi Ini

Senin, 04 September 2023 | 21:04 WIB
header img
Cak Imin besok diperiksa KPK. (Foto: IST)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin besok pada Selasa, (5/9/2023). 

Cak Imin dipanggil KPK bukan karena kasus Kardus Durian yang sempat menyeret namanya. Namun, calon Wakil Presiden (Cawapres) Anies Baswedan itu sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

"Siapa pun yang keterangannya dibutuhkan oleh tim penyidik KPK pasti kami panggil sebagai saksi untuk memperjelas perbuatan para tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi pemanggilan Cak Imin di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).

Ali meminta kepada para saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Termasuk, Muhaimin Iskandar. KPK menunggu kehadiran Cak Imin untuk datang besok.

"Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami tentu hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan. Jadwal pemeriksaan saksi di KPK selalu mulai jam 10," jelas Ali.

KPK memastikan telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Cak Imin sebagai saksi jauh-jauh hari. Oleh karenanya, KPK meyakini para saksi, termasuk Cak Imin sudah menerima surat panggilan tersebut.

"Jadi untuk memanggil saksi itu minimal tiga hari sebelumnya sudah harus disampaikan dan semua saksi yang dipanggil besok kami pastikan sudah diberikan surat panggilannya sudah diberikan surat panggilannya," ucap Ali.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.

Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut. Identitas para tersangka baru akan diumumkan setelah adanya proses penahanan. Lembaga antirasuah itu masih terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker ini lewat penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut