KPK Sita Minimarket dan Rumah Milik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq di Semarang
JAKARTA, iNewsSemarang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak melakukan pelacakan aset terkait perkara korupsi yang menyeret Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR). Terbaru, tim penyidik Lembaga Antirasuah resmi melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah mewah dan minimarket milik Fadia yang berada di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kepastian mengenai langkah paksa tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Penyidik juga menyita salah satu rumah saudari FAR yang berlokasi di wilayah Semarang," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).

Berdasarkan dokumentasi foto resmi dari KPK, aset tanah dan bangunan yang disita di ibu kota Jawa Tengah tersebut diketahui memiliki luas mencapai 214 meter persegi.
Tidak hanya menyita rumah di Semarang, tim KPK sebelumnya juga telah bergerak di wilayah Pekalongan pada 15–16 Juni untuk memasang plang penyitaan di sejumlah titik aset produktif milik tersangka. Sedikitnya ada tiga unit usaha yang disegel petugas, meliputi tiga toko retail waralaba (minimarket) serta sebuah salon kecantikan.
Terkait pemasangan plang segel ini, pihak KPK memberikan peringatan tegas kepada siapa pun agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan perusakan.
"KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar tidak mencoba menutup atau merusak tanda plang penyitaan yang kami pasang," tegas Budi.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar