JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 12 tahun," kata hakim.
Hakim menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Mario disebut telah memenuhi seluruh unsur kesengajaan dalam penganiayaan berat tersebut.
"Unsur rencana pun telah terpenuhi," kata hakim
Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono. Hadir pengacara Mario Dandy dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hadir pula di ruang sidang ayah David Ozora, Jonathan Latumahina ditemani kuasa hukumnya, Melissa Anggraeni.
Editor : Maulana Salman