get app
inews
Aa Read Next : Mario Dandy Hadapi Sidang Perdana Kasus Penganiyaan David Ozora di PN Jaksel

Tok! Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Kamis, 07 September 2023 | 14:25 WIB
header img
Mario Dandy Satrio (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 12 tahun," kata hakim.

Hakim menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Mario disebut telah memenuhi seluruh unsur kesengajaan dalam penganiayaan berat tersebut.

"Unsur rencana pun telah terpenuhi," kata hakim

Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono. Hadir pengacara Mario Dandy dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hadir pula di ruang sidang ayah David Ozora, Jonathan Latumahina ditemani kuasa hukumnya, Melissa Anggraeni.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut