Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Chromebook
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijatuhi vonis 10 tahun penjara terkait kasus korupsi laptop Chromebook.
Putusan vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun," kata hakim.
Nadiem juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar. Nadiem sebelumnya dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata Jaksa penuntut umum, Roy Riadi pada Rabu (13/5/2026).
Editor : Ahmad Antoni