get app
inews
Aa Text
Read Next : Ciptakan Kearsipan yang Baik, Kemenkumham Jateng Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan

Kamis, 14 September 2023 | 19:38 WIB
header img
Kegiatan sosialisasi teknis pemasyarakatan bidang pembinaan dengan tema “Penguatan Tugas serta Fungsi Bidang Pembinaan dan Keamanan”, pada Kamis (14/9/2023) di kantornya, Kota Semarang. Foto: Dok

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus berkomitmen dalam memberikan penguatan khususnya pada lingkungan pemasyarakatan. Hal tersebut diwujudkan dengan digelarnya kegiatan sosialisasi teknis pemasyarakatan bidang pembinaan dengan tema “Penguatan Tugas serta Fungsi Bidang Pembinaan dan Keamanan”, pada Kamis (14/9/2023) di kantornya, Kota Semarang.

Plt. Kepala Kantor Wilayah yang diwakili Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor berkesempatan membuka kegiatan. Hajrianor berpesan bahwa negara wajib memenuhi hak-hak bagi setiap warganya, tidak terkecuali bagi para warga binaan dan anak didik pemasyarakatan (andikpas).

“Memberikan perlakuan yang manusiawi terhadap pelanggar hukum merupakan satu kewajiban kita sebagai bangsa yang beradab,” ujar Hajrianor.

Ia melanjutkan bahwa tujuan lembaga pemasyarakatan (lapas) adalah sebagai tempat untuk membina narapidana agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat.

“Petugas pemasyarakatan harus paham regulasi agar dapat memberikan pelayanan secara benar serta memiliki integritas sehingga terwujud layanan yang profesional,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto memberikan penguatan kepada seluruh peserta sosialisasi terkait Kunci Pemasyarakatan Maju “Back to Basics”. Mengawali arahannya, Supriyanto memaparkan Sistem Pemasyarakatan Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Ada beberapa hal yang patut kita perhatikan dalam UU Nomor 22 Tahun 2022, di antaranya Pemasyarakatan tidak hanya semata-mata sebagai tujuan dari pidana penjara, melainkan merupakan sistem pembinaan bagi narapidana, selanjutnya Sistem Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas dan juga yang harus kita garis bawahi adalah sistem pemasyarakatan, kita memasuki era baru dalam proses pembinaan narapidana dan anak. Mereka dibina, dibimbing, dan dituntut untuk menjadi individu yang lebih baik serta lebih berguna dari sebelumnya,” jelas Supriyanto.

Ia juga berpesan bahwa dengan adanya program Back to Basics maka muncul harapan baru dalam sistem pemasyarakatan dan menjadi pemicu bagi petugas pemasyarakatan untuk bekerja dengan lebih optimal sesuai ketentuan sehingga pada akhirnya terwujud Pemasyarakatan yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).

Hadir pada pembukaan Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Semarang, pejabat administrasi dan peserta dari Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Wilayah Jawa Tengah.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut