SEMARANG, iNewsSemarang.id – Karena diduga melanggar Perda tata ruang dan bangunan, sebuah hotel di Jalan Sultan Agung Kota Semarang diadukan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kota Semarang) oleh Forum Komunikasi Organisasi Masyarakat (Forkommas) RI Jawa Tengah.
Ketua Umum Forkommas RI, Adhi Siswanto Wisnu Nugroho mengatakan, berdasarkan laporan warga setempat, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Satpol PP Kota Semarang sebagai penegak Perda, bahwa hotel tersebut diduga telah melanggar Undang-undang dan Perda tentang Tata Ruang dan Bangunan.
“Intinya kami dari Forkommas, dengan berdasarkan pengaduan dari warga setempat dan kami melakukan investigasi di lapangan, kami meminta atau memohon kepada Wali Kota Semarang melalui penegak Perda yaitu Satpol PP. Dan kami juga bersurat ke Dinas Tata Ruang, bahwa di situ telah melanggar terkait dengan Undang-undang, Perda tentang Tata Ruang dan Bangunan,” ucap Adhi, Senin (18/9/2023).
Pelanggaran atau penyimpangan itu, lanjut Adhi, dibuktikan dengan bangunan gedung tersebut berdiri di atas aliran sungai, tetapi aliran sungai tersebut juga sudah dijadikan jalan emergency atau fasilitas umum, sehingga fasilitas umum itu tidak berfungsi apabila bangunan itu sudah menjorok dan melebihi dari gambar tata ruang, sesuai dengan IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
“Jadi intinya kami mendesak, itu untuk segera dilakukan penegakan Perda di hotel tersebut, yang jelas merugikan fasilitas umum yang harusnya diperuntukkan untuk kepentingan jalan darurat jika terjadi bencana, musibah kebakaran dan lain sebagainya,” tegasnya.
Editor : Maulana Salman