KENDAL, iNewsSemarang.id - Satreskrim Polres Kendal menghadirkan empat tersangka dalam rekonstruksi kasus meninggalnya Jemy Antok Losha warga Meteseh Boja bertempat di halaman belakang Mapolsek Boja, Selasa (19/9/2023) siang.
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 71 adegan diperagakan, mulai dari proses awal penjemputan korban Jemy Antok di rumahnya oleh 3 orang, kemudian korban dibawa ke TKP perumahan Rafada 2 hingga terjadi dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Setelah dari TKP, korban kemudian dibawa ke Mapolsek Boja pada siang hari dan dinyatakan meninggal dunia pada sore harinya.
Korban Jemy Antok Losha dinyatakan meninggal dunia pada 30 Mei 2023 lalu setelah sebelumnya diduga dianiaya oleh beberapa warga karena dituduh mencuri barang elektronik dan alat pertukangan di perumahan Rafada 2 Meteseh Boja.
Setelah dilakukan penyelidikan atas kasus tersebut, Polisi akhirnya menetapkan 4 orang tersangka yakni Husni, Ilham, Sujadi dan Pandu. Keempatnya merupakan warga perumahan Rafada 2 Meteseh.
Kasatreskrim Polres Kendal AKP Ghala Rimba Doa Sirrang menyampaikan, rekonstruksi rencananya akan dilaksanakan di dua TKP yakni di perumahan Rafada 2 dan Mapolsek Boja, namun karena alasan keamanan, akhirnya rekonstruksi dilakukan di satu tempat yakni di Mapolsek Boja.
"Hari ini kita melakukan rekonstruksi tetap dengan dua TKP, namun satu TKP nya tetap TKP pengganti ya, TKP yang di perumahan Rafada kita pakai TKP pengganti di parkiran Polsek," kata AKP Ghala di Mapolsek Boja.
AKP Ghala menerangkan, dalam rekonstruksi tersebut kurang lebih ada 46 adegan di TKP pertama. Sedangkan di TKP kedua terdapat 25 adegan.
"Memang ada beberapa adegan yang mungkin pelaksanaannya ada ketidaksinkronan dengan beberapa saksi, namun itu wajar dalam pelaksanaan rekonstruksi ya, karena hari ini sekalian kita undang Jaksa juga untuk menyaksikan, nanti yang bisa menilai Jaksa dengan Hakim," ucapnya.
Disinggung terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut, Ghala mengaku saat ini masih terus memaksimalkan penyelidikan dan penyidikan.
"Sementara sampai sejauh ini empat tersangka. Apabila ada nanti misalnya hasil pemeriksaan atau penyidikan seperti apa, kalau memang nambah nanti akan kita sampaikan akan kita rilis, tapi kalau memang tidak ada ya sampai di empat orang itu," ujarnya.
Untuk keempat tersangka, kata Ghala, saat ini sudah dilakukan penahanan. Yang 2 oknum anggota TNI ditahan di Pomdam IV, sedangkan satu oknum anggota polisi dan sipil ditahan di Polres Kendal.
Heru Kusmiyanto, salah satu perwakilan dari keluarga korban yang turut hadir mengatakan, dari proses rekonstruksi yang dilaksanakan hari ini menurutnya masih terdapat beberapa kejanggalan. Salah satunya adalah saat proses penjemputan korban di rumah oleh tiga orang warga perumahan Rafada 2.
"Sebelum saya menaikkan kasus ini, saya sempat temui Yudi Hartanto yang dia itu merupakan salah satu orang yang diajak Sujadi untuk mengambil korban. Artinya di sini ada beberapa kejanggalan terutama tadi saat rekonstruksi di sana yang memvidio saat Sujadi menginterogasi korban di perumahan Rafada itu kan tadi diperagakan hanya oleh Adi Fadilah, nah sedangkan di dalam vidio itu jelas terdengar ada suara orang lain di samping-sampingnya, nah apakah itu sudah dimintai keterangan," paparnya.
Heru menyebut, selain dari empat orang yang sudah ditetapkan tersangka saat ini, menurutnya masih terdapat beberapa warga lain yang diduga terlibat pemukulan
"Saya dari pihak keluarga menuntut keadilan ini seadil-adilnya, seterang-terangnya, semua yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai dengan porsinya. Jangan sampai orang yang porsinya besar atau berat itu justru ringan, atau sebaliknya orang porsinya ringan justru diberatkan," ungkapnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum tersangka Pandu, M Rozaq Kurniawan, SH mengaku belum puas dalam proses rekonstruksi yang dilaksanakan Satreskrim Polres Kendal hari ini.
"Karena di sini kita perlu kejelasan dan ketegasan, baik itu dari unsur Polres, Polsek maupun dari unsur TNI dan warga sipil lainnya," ucap Rozaq.
Rozaq pun menyesalkan tidak adanya pemberitahuan dalam acara pra rekonstruksi yang digelar pada Agustus lalu.
"Taunya malah dari warga Rafada sendiri setelah terjadi pra rekonstruksi seminggu berikutnya," ungkap Rozaq.
Terkait penetapan tersangka oleh Polisi terhadap kliennya, Rozaq mengaku akan melakukan upaya hukum lain, salah satunya adalah pra peradilan.
"Upaya hukum yang lain, contohnya seperti nanti kita pra kemungkinan atau yang lainnya. Karena untuk mengingat status yang disandang oleh klien kami Pandu Wicaksono. Karena porsinya itu sendiri-sendiri. Karena porsi apa yang didapat dengan Pandu dengan hasil rekonstruksi hari ini dan apa yang didapat porsi Pandu sebelum pra rekonstruksi," jelasnya.
Editor : Maulana Salman