SEMARANG, iNewsSemarang.id - Puluhan warga RW 05 kelurahan Lamper Lor, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang bersama Forum Komunikasi Organisasi Masyarakat (Forkommas) RI Jateng menggelar aksi damai menolak keberadaan bangunan tower selular, Kamis (21/9/2023) pukul 11.00 WIB.
Dalam aksinya, mereka menuntut tower selular yang berdiri di pinggir jalan Rambutan nomor 3 RT 4 RW 5, Kelurahan Lamper Lor, Kecamatan Semarang Selatan itu dibongkar karena tidak mempunyai izin.
Ketua RW 5, Sri Arum menyampaikan, pendirian tower selular itu didirikan pada tahun 2016, yang saat itu dirinya belum menjabat sebagai ketua RW. Menurutnya, berdasarkan keterangan dari ketua RW sebelumnya, pemilik tower tersebut tidak pernah melakukan komunikasi dengan warga.
"Dulu perizinannya itu ternyata untuk lampu penerangan dan CCTV (Closed Circuit Television), begitu berapa lama itu lampunya belum hidup, begitu hidup langsung nempellah selular itu tanpa izin," ucapnya di lokasi aksi.
Sri Arum mengaku heran karena tower sebesar itu ternyata tidak mempunyai izin, sedangkan yang kecil-kecil, kata dia, harus mempunyai izin.
"Langkah saya yang pertama menolak untuk tower ini ada di sini, karena kan pertama tidak ada izin, tidak ada sosialisasi berikutnya, kan ini perpanjangan per lima tahun, kenapa per selanjutnya kok tidak ada sosialisasi lagi," paparnya.
Tokoh masyarakat Lamper Lor, Irwan Leokita mengungkapkan, pihak pemilik tower tidak konsekuen dan terkesan menutup mata atas dampak yang kemungkinan ditimbulkan dari adanya tower selular di lingkungan tersebut.
"Saya melihatnya di dua sisi ya, yang pertama dari sisi resiko, yang kedua dari sisi manfaat. Kalau dari sisi resiko sebenarnya dengan pendirian tower ini ada banyak resiko yang bisa diterima warga diantaranya adalah radiasi, kebakaran, tower jatuh, sambaran petir dan box jatuh juga perlu diperhitungkan. La sementara ini warga juga tidak diberikan sosialisasi mengenai resiko yang kemungkinan ada dengan pendirian tower ini," ungkap Irwan.
Editor : Maulana Salman