SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polisi akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka kecelakaan maut di Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang. Dia adalah Agus Rianto (44) sopir truk tronton dengan nomor polisi AD 8911 IK yang menabrak belasan kendaraan.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan pihaknya menetapkan sopir truk tronton sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
“Gelar perkara sudah kita laksanakan dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Sopir tronton sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho, Senin (25/9/2023).
Dia mengatakan, Agus Rianto dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pasal tersebut terkait kelalaian ketika mengemudikan kendaraan bermotor hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dalam undang-undang itu diatur ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12juta.
Selain persoalan kelalaian, ada pelanggaran lain yang dilakukan Agus Rianto yakni persoalan klasifikasi SIM.
“SIM-nya A harusnya SIM B2, jadi ini juga pelanggaran,” katanya.
Ketika ditanyakan apakah ini artinya tersangka melakukan dua pelanggaran, dia mengiyakan. “Sementara secara administrasi seperti itu, letak kelalaiannya kaitannya dengan fungsi rem ini sedang diperiksa,” ujarnya.
Editor : Maulana Salman