get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis, 2 Pekerja di Kudus Tewas Tersengat Listrik saat Mengerjakan Pembuatan Saluran Air

Kemenkumham Jateng Serahkan 6 Sertifikat Penghargaan bagi Pusat Perbelanjaan di Jepara dan Kudus

Selasa, 26 September 2023 | 13:58 WIB
header img
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan penghargaan Kekayaan Intelektual kepada 6 pusat perbelanjaan di Kabupaten Jepara dan Kabupaten Kudus. (Foto: IST)

"Ini adalah upaya dari DJKI dan Kanwil untuk menekan angka pelanggaran KI," jelas Yosi.

"Juga sebagai penghargaan atas komitmen pengelola pusat perbelanjaan dalam menjaga produk-produknya dari pelanggaran KI," imbuhnya.

Mereka semua dianggap telah berhasil menerapkan prinsip Kekayaan Intelektual dan menerapkan syarat yang berkaitan dengan perlindungan Kekayaan Intelektual. Salah satunya adalah larangan menjual barang-barang palsu atau melanggar hukum yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama usaha.

Secara keseluruhan, sertifikasi ini merupakan bagian dari program unggulan DJKI yang telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada 6 Januari 2022 lalu. 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut