Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dikawal TNI Bersenjata, Febrie Adriansyah Diborgol dan Pakai Rompi Pink saat Tiba di Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Mendag Zulhas Berpotensi Terseret Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Ini Alasannya

Selasa, 03 Oktober 2023 | 16:35 WIB
  • author Irfan Ma'ruf/Arni Sulistiyowati
Mendag Zulhas Berpotensi Terseret Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Ini Alasannya
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi. (Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta).

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berpotensi terseret dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang saat ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Pasalnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah membuka peluang memeriksa siapa saja yang memiliki indikasi terlibat.

"Ini proses baru berjalan, masalah siapa yang akan dipanggil kami akan melihat urgensinya, kita lihat saja ya nanti belum bisa sampaikan di sini," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Kejaksaan Agung, Selasa (3/10/2013). 

Kuntadi menegaskan kasus tersebut terbukti ada perbuatan melawan hukum impor gula. Kemendag diduga menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. 

"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah," kata Kuntadi 

Dalam kasus tersebut, hari ini penyidik menggeledah kantor Kementerian Perdagangan dan PT Perusahaan Pedagangan Indonesia (PPI). Kasus ini diduga terjadi pada periode 2015-2023.

"Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu," katanya.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut