get app
inews
Aa Read Next : Mendag Zulhas: Harga Minyakita Akan Naik Jadi Rp15.700 per Liter

Ini Daftar 7 Barang yang Bakal Kena Bea Masuk hingga 200 Persen

Senin, 15 Juli 2024 | 05:25 WIB
header img
Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan saat memantau stok dan harga bahan pokok di Pasar Karangayu, Kota Semarang, Sabtu (8/6). Foto: Dok.


JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengenaan bea masuk hingga 200 persen akan berlaku untuk seluruh negara. Nantinya, akan ada komite yang dibentuk sebagai rekomendasi pengenaan besaran bea masuk. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan, komite yang dibentuk adalah Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Adapun, tujuh barang yang akan menjadi pengawasan KPPI adalah tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.

"Nanti dia yang menentukan, bisa 10 persen bisa 200 persen, terserah mereka (KPPI). Bukan saya, dari mana (negaranya), dari mana saja, tidak negara negara tertentu, dari seluruh dunia," kata Zulhas belum lama ini.

Dia menjelaskan, kebijakan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) ini dalam rangka melindungi industri dalam negeri. Sebab, saat ini kondisi pasar sedang terkikis akibat membanjirnya barang impor yang masuk ke Indonesia. 

Ia mengatakan nantinya tim komite tersebut akan menganalisis setidaknya dalam kurun waktu 3 tahun terkait frekuensi impor 7 komoditas tersebut, serta dampaknya ke industri dalam negeri, sebelum pengenaan BMTP dan BMAD diterapkan. 

"Kemarin rapat lagi, apa caranya (melindungi industri dalam negeri), maka dikenakan bea masuk anti dumping, dan bea masuk tindakan pengamanan, siapa yang melakukan, ada namanya komite anti dumping, nanti dilihat selama 3 tahun bagaimana impornya," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut