get app
inews
Aa Read Next : Toni Sugiarto Pejabat Humas Kemenkumham Jateng Resmi Jabat Plt. Kepala Badiklat Kumham Jateng

Kepala Kemenkumham Jateng Minta Jajaran Imigrasi Pelajari Aturan Baru Penerbitan Paspor Umrah

Kamis, 05 Oktober 2023 | 11:38 WIB
header img
Kakanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto mengunjungi Kanim Cilacap, Rabu (4/10/2023).

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto meminta jajaran imigrasi untuk mempelajari aturan terbaru terkait penerbitan paspor bagi masyarakat yang akan berangkat ibadah umrah.

Kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi ini mendapatkan perhatian khusus dari Tejo Harwanto saat dirinya melaksanakan kunjungan kerja di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Rabu (4/10/2023).

"Yang mengajukan umrah di sini gimana? Banyak?" tanya Tejo kepada salah satu pegawai Kanim Cilacap.

"Ada aturan terbaru dari Kemenag tentang pengelolaan umrah, dipelajari betul itu jangan sampai salah regulasinya," sambungnya menegaskan.

Dilansir dari situs resmi Ditjen Imigrasi, Kini masyarakat yang hendak mengurus paspor untuk keperluan perjalanan ibadah umrah tidak lagi harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama.

Dalam kunjungannya kali ini, Tejo memastikan jajarannya di Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap telah melaksanakan peraturan itu dengan baik.

Selain perihal regulasi kepengurusan paspor yang baru, Tejo juga memuji kebersihan dan kenyamanan di Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap.

"Bersih dan nyaman gedung kantornya, hal-hal yang sudah baik ini harus selalu dipertahankan dan ditingkatkan ya," ujar Kakanwil.

Penilaian itu diberikan Kakanwil, setelah dirinya merampungkan blusukannya ke beberapa spot di Kanim Cilacap. Mulai dari komponen standar pelayanan publik, ruang pembuatan paspor, dan ruang kerja.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut