get app
inews
Aa Read Next : Belum Ada Penetapan Tanggap Darurat Bencana di Demak, Kudus dan Grobogan, Ini Alasannya

Ditetapkan Tersangka, Kades Gubug Penuhi Panggilan Kejari Walau Sempat Mangkir

Jum'at, 06 Oktober 2023 | 14:41 WIB
header img
Oknum Kades (baju hijau) saat menjalani pemeriksaan di Kejari Grobogan. (Ist)

Frengki juga menerangkan jika tersangka HS belum dilakukan penahanan, oleh karena masih bersikap kooperatif dan terhadap yang bersangkutan masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka serta masih akan diberikan haknya untuk dapat mengajukan saksi yang meringankan untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan tersebut yang akan diajukan kepada penyidik. 

"Perlu ditegaskan kembali dengan berpedoman pada siaran pers Nomor : PR-41/M.3.41/PERS/09/2023, tanggal 22 September 2023, terhadap penyidikan dugaan penerimaan hadiah oleh oknum Kades Gubug terkait adanya kekosongan jabatan Sekdes Gubug di Tahun 2023, terdapat indikasi peran aktif tersangka atas kondisi tersebut, dan dalam penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan atas temuan alat bukti yang diperoleh terkait aliran dana dan bukan atas dasar adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) sehingga dalam penanganannya termasuk dalam penetapan tersangkanya harus dilakukan dengan lebih teliti dan mengedepankan prinsip kehati-hatian atas dasar asas presumption of Innocent," terangnya.

Lebih lanjut Frengki menegaskan dan menggaris bawahi bahwa penanganan kasus tipikor dugaan penerimaan hadiah ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses pengisian perangkat desa serentak di wilayah Kabupaten Grobogan yang dilaksanakan di tahun 2021 lalu.

Sehingga melalui pemberitaan/siaran pers ini diharapkan masyarakat Kabupaten Grobogan dapat menghentikan berbagai opini yang beredar termasuk opini dari Ketua Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Grobogan pada pemberitaan media online (sabtu, 23/9/2023) yang menganggap penanganan kasus dirasa tebang pilih dengan mengaitkan penanganan kasus tipikor dugaan penerimaan hadiah kades Gubug Tahun 2022-2023 yang sedang ditangani ini dengan proses pengisian perangkat desa serentak di tahun 2021,

"Yang jelas Kejaksaan Negeri Grobogan senantiasa selalu terbuka menerima laporan/pengaduan dari masyarakat yang memiliki informasi dan bukti permulaan yang cukup terkait terjadinya penerimaan hadiah ataupun gratifikasi oleh pejabat/PNS/ASN di wilayah Kabupaten Grobogan," pungkasnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut