GROBOGAN, iNewsSemarang.id - Kejaksaan Negeri Grobogan melakukan pemeriksaan terhadap HS oknum Kades di Kecamatan Gubug yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan penerimaan hadiah oleh oknum Kades/Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan dalam pengisian kekosongan jabatan Sekdes tahun 2023.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, SH, MH, melalui Siaran Pers bernomor : PR-42/ M.3.41 /PERS /10/2023 terkait perkembangan penyidikan kasus yang menyeret oknum Kades tersebut yang diterima awak media pada Jumat (6/10/2023) menjelaskan, pada hari Kamis (5/10/2023) tersangka HS akhirnya memenuhi panggilan kedua dari tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan setelah sebelumnya tersangka tidak memenuhi panggilan pertama penyidik pada Jum’at (29/9/2023).
"Pada panggilan sebelumnya tersangka HS beralasan belum siap oleh karena masih mempersiapkan Penasihat Hukum yang akan mendampinginya," kata Frengki.
Dalam pemeriksaan tersangka HS pada panggilan kedua, lanjutnya, tersangka HS dengan didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya yakni R. Agoeng Oetoyo, SH. dan Suyitno, SH., MH.,
"Pada panggilan kedua ini tersangka HS telah menjawab 48 pertanyaan yang diajukan pemeriksa/Jaksa Penyidik terkait dugaan penerimaan hadiah berupa uang dengan total Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) dari salah seorang perangkat di Desa tersebut, sehubungan dengan terbitnya SK Kepala Desa Gubug Nomor : 141.3/7/III/2023, tanggal 1 Maret 2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Karena Habis Masa Jabatan Sekretaris Desa Gubug karena SK sekdes lama yang pensiun," kata Frengki.
Editor : Maulana Salman