Logo Network
Network

Pelat Nomor Polisi Kendaraan Pribadi Berubah Warna Putih Mulai Bulan Ini

Puteranegara Batubara
.
Selasa, 25 Januari 2022 | 10:07 WIB
Pelat Nomor Polisi Kendaraan Pribadi Berubah Warna Putih Mulai Bulan Ini
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.(MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Pelat nomor polisi kendaraan pribadi berubah dari warna hitam menjadi putih. Tulisan angka turut berubah dari semula berwarna putih menjadi hitam. Penerapan perubahan warna mulai diberlakukan pada bulan ini, Januari 2022 secara bertahap.

Demikian pernyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022). 

"Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap pada Januari 2022 ini," ucapnya.

Ia menjelaskan perubahan warna pelat kendaraan tersebut agar penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dapat berjalan lebih efektif. 

"Bertujuan untuk dukung pelaksanaan efektivitas ETLE. Alasannya pelat dasar putih tulisan hitam gampang terbaca oleh kamera. Lebih efektif penerapan ETLE tersebut," ujar Ramadhan. 

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yaitu sebagai berikut : 

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar: 

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional; 

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum; 

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan 

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. 

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi 

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. 

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

 

 

Editor : Agus Riyadi

Follow Berita iNews Semarang di Google News

Bagikan Artikel Ini