JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan batas usia capres-cawapres minimal 35 tahun. Dengan demikian, batas usia capres-cawapres masih tetap yaitu minimal 40 tahun.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Permohonan tersebut bernomor perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Para pemohon meminta batas usia capres-cawapres minimal 35 tahun.
MK menilai, keberatan pemohon atas gugatan tersebut karena tidak mempunyai alasan yang jelas. Menurut hakim, persyaratan batas usia capres-cawapres kewenangan pembentuk undang-undang.
"Persyaratan batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," katanya.
Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. 7 di antaranya akan diputuskan hari ini.
Editor : Maulana Salman