get app
inews
Aa Read Next : Tok! Hariz-Fatia Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Eks Jubir FPI Munarman Bebas Hari Ini

Senin, 30 Oktober 2023 | 08:53 WIB
header img
Eks Juru Bicara (Jubir) Front Pembela Islam (FPI), Munarman dinyatakan bebas dari belenggu penjara Lapas Salemba, Jakarta Pusat, pada Senin (30/10/2023). Foto: IST

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Eks Juru Bicara (Jubir) Front Pembela Islam (FPI), Munarman dinyatakan bebas dari belenggu penjara Lapas Salemba, Jakarta Pusat, pada Senin (30/10/2023). Terpidana kasus terorisme itu akan dibebaskan sekitar pukul 08.00 WIB.

"Hari ini Munarman akan bebas pukul 08.00 Wib dari Lapas Salemba," ucap Kalapas Salemba Kelas II A, Beni Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).

Bebasnya Munarman ternyata akan dijemput oleh ratusan simpatisan. Oleh karena itu, lapas kelas IIA Salemba, meningkatkan penjagaan.

"Ada sedikit peningkatan penjagaan saat Munarman bebas," katanya.

Sementara berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, ratusan simpatisan sudah berdiri di depan pintu masuk lapas kelas IIA Salemba. Terlihat petugas berseragam TNI, Polri dan security berjaga di depan simpatisan

Mayoritas simpatisan berbusana muslim baik laki-laki atau perempuan. Sambil menunggu simpatisan tak henti-henti melantunkan salawat nabi.

Diketahui, Munarman bersumpah untuk setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Ikrar setia NKRI Munarman tersebut dalam rangka memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.

Munarman merupakan terpidana kasus terorisme. Ia divonis tiga tahun penjara atas kasus tersebut. Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Salemba, Yosafat Rizanto menilai, Munarman kooperatif dan mengikuti semua kegiatan positif selama menjalani hukuman badan di Lapas Salemba.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut