JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas perkara terorisme. MA mengembalikan hukuman Munarman menjadi tiga tahun penjara.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengungkapkan hukuman Munarman sama seperti keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Timur yang dibacakan pada Rabu (6/4/2022) lalu.
"Amar pada pokoknya Tolak Perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 (tiga) tahun sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Andi Samsan Nganro saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin, (5/12/2022).
Seperti diketahui, Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.
Dia ditangkap karena diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufaakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Kemudian menjalani sidang di PT Jakarta Timur. Hasilnya, Munarman terbukti bersalah melakukan tindakan terorisme dan divonis 3 tahun penjara pada Rabu (6/4/2022).
Editor : Maulana Salman