get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Lokasi Sholat Idul Fitri 2025 Muhammadiyah di Semarang, Lengkap dengan Imam dan Khatib

DPK Semarang Sebut Kasus Perundungan Pelajar Jadi Tanggung Jawab Bersama

Rabu, 01 November 2023 | 22:06 WIB
header img
Ketua Dewan Pendidikan Kota Semarang, Dr Budiyanto menyampaikan materi saat sosialisasi Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 di SMK Muhammadiyah 1 Semarang. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Maraknya kasus perundungan terhadap pelajar baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah membuat berbagai pihak prihatin, terlebih pemerintah.

Ketua Dewan Pendidikan Kota (DPK) Semarang Dr Budiyanto, SH, M.Hum mengatakan, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama yang bertujuan untuk menjadikan peserta didik memiliki masa depan yang lebih baik.

"Intinya pendidikan itu memanusiakan manusia. Ini saya tidak berbicara pendidikan menurut UU Sisdiknas No 20/2023 maupun pendidikan menurut Ki Hajar Dewantoro, tidak, tapi semua itu lebih kepada masa depan yang lebih baik dan memanusiakan manusia," kata Budiyanto saat menjadi narasumber di acara sosialisasi Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 yang diselenggarakan pihak SMK Muhammadiyah 1 Semarang, Jalan Indraprasta No 37 Semarang, Rabu (1/11/2023).

Menurut Budiyanto, ada tiga hal di dalam proses pendidikan, yaitu kognitif, afektif, dan psikomotorik. Dalam konteks lain, kata dia ada literasi, numerasi dan karakter.

"Ini menjadi tanggung jawab bersama, yaitu keluarga, masyarakat / pemerintah dan sekolah. Kalau pemerintah ini sekolah negeri, kalau sekolah swasta ini masyarakat karena memiliki yayasan," terangnya.

Menurut Budiyanto, persoalan kekerasan pelajar di Indonesia begitu kompleks, bahkan di tahun 2023 masuk kategori darurat kekerasan karena hampir 3 ribu kasus kekerasan masuk KPAI.

Karena menjadi tanggung jawab bersama, lanjut dia, Kemendikbudristek mengeluarkan aturan bernama pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Menurutnya tindak kekerasan yang sudah darurat ini bisa dihentikan dengan adanya kesadaran bersama antara keluarga, sekolah dan masyarakat / pemerintah.

"Kami menyebutnya Tri Pusat Pendidikan, yaitu sekolah, keluarga, dan masyarakat atau pemerintah," imbuhnya.

Kepala SMK Muhammadiyah 1 Semarang Lukman Hakim, S.Pd mengatakan, sosialisasi Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 ini membahas soal tindak kekerasan di sekolah. 

Menurut Lukman, bullying (perundungan) berbeda dengan kekerasan. Kekerasan, kata dia merupakan salah satu bentuk dari perundungan.

"Perundungan dilakukan karena ada tindak kekerasannya, dilakukan karena ada kewenangan, misalnya dari senior ke junior, dari guru kepada murid dan dilakukan secara terus menerus," katanya.

Menurut Lukman, tiga hal tersebut masuk kategori perundungan, sementara kalau kekerasan dapat berupa fisik atau non fisik seperti verbal dan psikis.

Sejalan dengan hal itu bagaimana sekarang sekolah di Kota Semarang mampu terbebas dari itu semua.

"Karena Kota Semarang memperoleh penghargaan sebagai Kota Layak Anak, sehingga sekolahnya pun harus ramah anak, tidak ada kekerasan," katanya.

Ia menambahkan saat ini sekolah-sekolah didorong menjadi sekolah inklusif yaitu menerima penyandang disabilitas belajar di sekolah umum tidak harus di sekolah luar biasa (SLB).

Menurut Lukman, seringkali anak-anak penyandang disabilitas mendapatkan ejekan atau mengalami kekerasan verbal.

"Maka jangan lagi ada perlakuan yang diskriminatif terhadap kaum disabilitas, mereka harus diperlakukan dengan baik," pungkasnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut