Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Berkinerja Luar Biasa Sepanjang Tahun 2024, Kemenkumham Jateng Dinobatkan Sebagai Yang Terbaik
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi Jateng Amankan WNA China Diduga Langgar Hukum Keimigrasian

Rabu, 08 November 2023 | 10:57 WIB
  • author Eka Setiawan
Imigrasi Jateng Amankan WNA China Diduga Langgar Hukum Keimigrasian
WNA asal China diamankan petugas di Kantor Imigrasi Cilacap karena hendak membuat dokumen dengan data-data palsu, Selasa (7/11/2023). Foto: Dok Kanwil Kemenkumham Jateng

WNA tersebut diduga melanggar tindak pidana pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 126 huruf C, UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

"Jadi terhadap WNA tersebut ke depan setelah melakukan pemeriksaan, nanti akan kita lakukan tindakan keimigrasian, berupa deportasi atau kita naikkan ke proses projustisia," tandasnya.

Kadiv Keimigrasian Jateng dalam kesempatan itu didampingi Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Mohamad Taufik dan Kasi Inteldakim Kanim Cilacap, M. Rio Andrireza.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut