CILACAP, iNewsSemarang.id - Imigrasi Jawa Tengah kembali mengamankan satu orang Warga Negara Asing (WNA) dari China karena diduga memalsukan dokumen untuk membuat Paspor RI. WNA asal China tersebut berinisial SL (41) dan diamankan oleh petugas Imigrasi di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Cilacap.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jateng, Is Edi Ekoputranto, menyampaikan alur kejadian dan modus operandi yang dilakukan oleh WNA asal China tersebut.
“WNA asal China ini melakukan percobaan pembuatan paspor di Kanim Cilacap," kata Eko pada keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (8/11/2023) pagi.
Menurut penjelasannya, pengungkapan kasus ini berawal dari kesigapan petugas Kanim Cilacap saat melakukan wawancara kepada mereka yang akan melakukan pengajuan pembuatan paspor RI pada Selasa (7/11/2023).
"Jadi waktu WNA tersebut mengajukan permohonan paspor, saat tahapan wawancara terhadap pemohon, berkat kejelian dan kerjasama, setelah dilakukan pendalaman ternyata ditemukan bahwa pemohon paspor tersebut adalah WNA," ujarnya.
Selanjutnya petugas melakukan penggledahan, dan petugas mendapati paspor berkebangsaan China dan dokumen lainnya yang ingin digunakan dalam rangka mengajukan permohonan paspor.
Petugas juga menemukan dokumen berupa KTP elektronik Warga Negara Indonesia, Kartu Keluarga dengan data dan identitas orang lain.
"Dalam mengajukan permohonan paspor RI, WNA tersebut tidak memberikan data yang sah dan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI yang sah bagi dirinya sendiri atau orang lain," terang Eko.
Editor : Maulana Salman