Lebih lanjut, Ia menekankan bahwa dana hibah ini harus dipergunakan secara transparan dan harus didukung dengan administrasi yang tertib sehingga dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan bahwa anggaran ini sudah dibahas dan disesuaikan dengan kebutuhan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 367 tentang pedoman pelaksanaan pengelolaan dana hibah untuk Pilkada.
"Total Hibah yang disalurkan ke Bawaslu Kota Semarang yakni sebesar kurang lebih 17 miliar rupiah dan ini kita rasa cukup sesuai dengan kebutuhan tahapan pengawasan Pilkada nantinya," imbuh Arief.
Ia juga sangat berterima kasih dan mengapresiasi dukungan penuh anggaran Pilkada dari Pemerintah Kota Semarang.
"Setiap 1 rupiah yang kami terima, akan kami pertanggungjawaban penggunaan anggarannya dan semua ini akan dipergunakan dalam setiap tahapan-tahapan pengawasan agar tercipta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Tahun 2024 yang jurdil, luber, lancar dan damai," pungkas Arief.
Editor : Maulana Salman