get app
inews
Aa Read Next : Cak Imin: Mas Anies Masih Konsentrasi Tunggu Keputusan MK, Tak Ada Niat Maju Pilkada

Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah

Rabu, 15 November 2023 | 08:54 WIB
header img
MK menggelar sidang perdana gugatan masa jabatan kepala daerah dengan agenda pemeriksaan pendahuluan siang ini. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang soal gugatan masa jabatan kepala daerah di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023) pukul 13.30 WIB. Sidang yang digelar perdana tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan

Adapun materi gugatan yakni uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Permohonan itu diajukan oleh 7 kepala daerah, di antaranya Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Para pemohon merasa dirugikan dan dilanggar hak konstitusionalnya sebagai kepala daerah yang dipilih secara demokratis sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.

"Bahwa dengan adanya ketentuan di dalam Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016, telah membuat para pemohon dirugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang seharusnya sebagai kepala daerah memegang masa jabatan selama lima tahun, menjadi tidak lagi bisa menyelesaikan masa jabatan selama lima tahun sebagai kepala daerah di wilayah masing-masing," tulis permohonan.

Menurut mereka, ketentuan UU a quo telah melanggar hak konstitusional untuk mendapatkan kepastian hukum. Seharusnya, sebagai kepala daerah, mereka mendapat kepastian masa jabatan.

Mereka menganggap seharusnya memegang masa jabatan lima tahun sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 sejak dilantik. Namun karena pemberlakuan Pasal a quo, kepastian masa jabatan selama lima tahun sebagai kepala daerah tak lagi bisa diwujudkan.

Karena ketentuan di dalam UU a quo sama sekali tidak mempertimbangkan dan memperhatikan waktu pelantikan para pemohon sebagai kepala daerah.

"Dan tidak pula mengaitkannya dengan batas waktu penyelenggaraan pemungutan suara serentak nasional yang diselenggarakan bulan November 2024," tulis permohonan.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut