get app
inews
Aa Read Next : Kapolda Jateng: Jangan Sedikit-sedikit Pidana, Gunakan Pendekatan Restorasi of Justice

Polda Jateng Ringkus 6 DC Karena Lakukan Perampasan Mobil Milik Warga Semarang

Rabu, 15 November 2023 | 18:42 WIB
header img
Ilustrasi Dept collector. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Enam penagih hutang atau dept collector (DC) yang melakukan penganiayaan dan merampas mobil milik warga Semarang Utara berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng

Selain keenam DC yang ditangkap, Polisi juga melakukan pengejaran terhadap empat orang lainnya yang sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) termasuk di antaranya direktur perusahaan yang mempekerjakan para DC itu.

“Modusnya menarik paksa kendaraan-kendaraan yang dijadikan kredit macet oleh pelapor. Yang pertama mereka mengintimidasi, pemukulan, sehingga kami kenakan Pasal 170 KUHP, yang kedua menarik paksa kendaraan tersebut di tempat ditinggal pemilik dengan menggunakan alat towing (mobil towing), sehingga ini merupakan pencurian kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Rabu (15/11/2023).

Waktu dan TKP kejadian itu pada Jumat (6/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB lokasi di parkiran sebauh bank swasta di Jalan Pemuda. Tersangka yang ditangkap yakni Yohanes Marpaung (23) warga Kelurahan Tlogosari, Pedurungan, Semarang; Parninggotan Marpaung (35) warga Jl. Woltermonginsidi no. 12, Pedurungan, Semarang.

Kemudian Abdullah alias Billy (35) warga Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang; Sunarko (38) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak; Yosia Anton Saputra (32) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang dan Tomsir Benedigtus Gultom (46) warga Bekasi, Jawa Barat.

Korbannya ibu rumah tangga berinisial DS (43) warga Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Mobil yang dibawa para DC itu Mitsubishi Outlander warna merah.

Kronologi pada Jumat (6/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, korban baru saja mengantar ibunya ke RS Pantiwilasa Jl. Dr. Cipto Semarang hendak pulang ke rumah, di parkiran saat hendak menutup pintu mobil, tersangka Yohanes Marpaung tiba-tiba menutup pintu mobil dan mengatakan dirinya dari bank. Dia menyebut akan membawa mobil itu karena sudah menunggak 8 bulan.

Korban diminta turun, dan beberapa tersangka lain masuk mobil membuat takut ibu dan anak korban. Korban menghubungi ayahnya untuk menjemput. Tim dari Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Timur sempat datang dan mengimbau menyelesaikan persoalan di Polrestabes Semarang.

Di Mako Polrestabes Semarang, pihak DC tetap memaksa korban menyerahkan kendaraan hingga meminta ke kantor bank untuk pelunasan. Pukul 19.35 WIB, rombongan tiba di bank dan dilakukan negosiasi namun belum ada kesepakatan. Korban dipaksa tanda tangan berita acara penyerahan kendaraan, namun menolak.

Sekitar pukul 20.39 WIB korban pergi meninggalkan bank dengan mobil terparkir kondisi terkunci. Tak lama para tersangka memesan towing untuk mengangkut mobil milik korban tanpa seizin korban dan dibawa ke pool di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Semarang, depan RS Tugurejo.  

Berangkat dari insiden itu, Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam pelakunya dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami imbau DPO yang kabur menyerahkan diri untuk kami proses, apabila tidak serahkan diri maka tim Resmob maupun Jatanras akan lakukan upaya paksa, tegas dan terukur,” ujar Kombes Johanson Simamora.

Dia menegaskan DC tidak boleh menarik kendaraan sebab sudah diatur dalam Undang-Undang Fidusia apabila terjadi kredit macet oleh kreditur, maka pihak leasing yang melaporkan ke kepolisian.

“Itu sudah diatur UU Fidusia, jadi tidak ada sembarang-sembarang menarik paksa. Kami sudah koordinasi dengan OJK, itu Ptnya resmi, kalau melakukan pelanggaran nanti oleh OJK akan dilakukan pencabutan (izin),” ujarnya.

Para tersangka kini ditahan di Polda Jateng. Barang buktinya; mobil milik korban, sebuah mobil towing, 2 mobil sarana DC, 1 bundel dokumen fidusia, rekaman CCTV, 6 ponsel dan kartu identitas milik para tersangka.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut