SEMARANG, iNewsSemarang.id - Usai diamankannya 7 orang Debt Colector (DC) oleh Tim Jatanras Polda Jateng, LBH MBP Sidorejo Law mengadukan Anggiat Marpaung Direktur PT Rajawali Damai Perkasa sekaligus pimpinan Debt Colector dan Tomsir Debt Colector ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus ) Polda Jateng.
Kedua DC tersebut diadukan ke Polda karena diduga melakukan tindak pidana UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum LBH MBP Sidorejo Law Budi Purnomo, SH, MH di halaman Mapolda Jateng, Sabtu (18/11/2023).
"Kedua orang DC tersebut telah mengambil gambar serta video tanpa izin di ruang Penyidik Polsek Genuk dan disebarluaskan melalui status WhatsApp," ujarnya.
Adapun kronologinya lanjut Budi, pada tanggal 19 September 2023 sekira pukul 14.30 WIB terlapor telah mengambil gambar dan video klien dan rekannya seolah-olah DC tidak ada yang berani ataupun dari pihak Polri juga takut pada DC yang merekam video tersebut tanpa izin.
"Jadi saat pengambilan gambar dan video tersebut tanpa izin sebab anggota Polisi yang di ruangan tersebut tidak tahu sehingga bisa dikatakan mencuri-curi gambar maupun video," kata Budi.
Budi juga menyayangkan ada kesengajaan yang dilakukan DC tersebut sehingga institusi Polri menjadi buruk atau kurang baik, sebab di dalam ruangan tersebut terdapat beberapa anggota Polri.
"Yang kami sayangkan DC tersebut selalu mengatakan punya beckingan dari Propam Polri, sehingga dengan becking tersebut para DC selalu menakut-nakuti agar pihak kepolisian jangan menghalang-halangi kerja para DC dalam melakukan penarikan atau perampasan leasing," terangnya.
Dengan begitu, ucap Budi, para DC jelas melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang menyebutkan bahwa pelaku pelanggaran yang menyebarkan video tanpa izin dalam bentuk foto atau video bisa mendapat hukuman berat. Adapun hukuman yang menanti mereka adalah hukuman penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Editor : Maulana Salman