get app
inews
Aa Text
Read Next : Bersaksi di Sidang SYL, Sahroni Klaim Tak Tahu Sumbangan Rp850 Juta untuk Nasdem dari Kementan

Hari Ini, Dewas KPK Periksa Firli Bahuri Terkait Pertemuannya dengan SYL

Senin, 20 November 2023 | 08:09 WIB
header img
Foto Ketua KPK Firli Bahuri dan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis (dok. istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan yang digelar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (20/11/2023) hari ini. Firli akan diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan pertemuan keduanya.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, Firli Bahuri akan dimintai klarifikasi pukul 10.00 WIB.

“Rencananya Pak FB (Firli Bahuri) diperiksa hari ini jam 10.00 WIB,” ujar Syamsudin saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2023).

Syamsudin mengatakan informasi yang dia terima, pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu akan hadir pada pemeriksaan hari ini.

“Sudah dikonfirmasi akan hadir oleh jajarannya,” katanya.

Diketahui, Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pertemuannya dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan tersebut dibuat Komite Mahasiswa Peduli Hukum.

"Jadi kami dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum hadir di Gedung KPK membuat laporan pengaduan masyarakat yang kami tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami ingin melaporkan laporan Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik," ujar Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum, Febrianes saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).

Febrianes menjelaskan laporannya tersebut merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Di sana termuat aturan soal larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.

"Di Pasal 4 mengatakan tiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," ucapnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut