get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Dukung Penuh Presiden Prabowo Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

Kamis, 15 Mei 2025 | 06:34 WIB
header img
Syahrul Yasin Limpo (foto: dok Antara)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terpidana Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) ke Lapas Sukamiskin di Bandung untuk menjalani vonis 12 tahun penjara. KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap SYL ke Lapas Sukamiskin sejak tanggal 25 Maret 2025 lalu.  

"Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/5/2025). 

Selain hukuman penjara, SYL juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti Rp44 miliar serta 30.000 dolar Amerika Serikat. Kendati demikian, SYL disebut baru membayar denda sebesar Rp100 juta.

Sementara, uang pengganti yang dibayar baru sebesar Rp27.390.667.033 (Rp27,3 miliar).

"Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut," ucap Budi. 

Adapun KPK sampai saat ini masih menilai barang-barang mana yang bisa dirampas dari SYL. Perampasan barang ini, kata Budi dimungkinkan lantaran masih ada perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih diusut KPK. 

"Adapun beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau perlu bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU," ungkap Budi.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara atas kasus pemerasan dan gratifikasi saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut