get app
inews
Aa Read Next : Serukan Petisi Brawijaya, Relawan Ganjar-Mahfud Desak Pilpres 2024 Diulang

Disurati 3 Mantan Pimpinan KPK Desak Firli Bahuri Ditahan, Begini Respons Polri

Senin, 04 Maret 2024 | 11:21 WIB
header img
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: dok Polri)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko angkat bicara terkait surat permohonan dari tiga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil yang isinya meminta mantan Ketua KPK Firli Bahuri ditahan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).  

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut. Seiring dengan itu, Bareskrim Polri masih memberikan asistensi kepada penyidik untuk mengusut perkara itu.

"Proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan," Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (4/3/2023).

Trunoyudo mengatakan, penyidik terus melakukan langkah hukum untuk memenuhi prasyarat P-19 berkas perkara Firli. Untuk itu, sambungnya, penyidik akan terus berkoordinasi dalam menuntaskan perkara itu dengan JPU.

"Tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P-19 tersebut dan juga akan selalu berkoordinasi dalam pemenuhan P-19 dengan jaksa penuntut umum," tuturnya.

Sekadar informasi, tiga mantan pimpinan KPK yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan surat permohonan penahanan Firli. Surat itu dilayangkan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin dan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang.

Ada pula eks penyidik KPK Novel Baswedan, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dan Ketua PBHI Julius Ibrani. 

Samad menjelaskan, penanganan kasus Firli terkesan lambat dan berjalan di tempat. Apalagi, penyidik belum menahan Firli.

"Maksud kedatangan kita pertama-tama kita melihat bahwa kasus Firli Bahuri ini sudah cukup lama. Oleh karena ini, kita melihat kasus ini kelihatannya berjalan di tempat," ujar Samad, Jumat (1/3/2024).

"Kenapa kita katakan berjalan di tempat, karena sampai hari ini kita lihat enggak ada progres yang menunjukkan kemajuan yang signifikan, misalnya harusnya dilakukan penahanan," kata dia. (Arni Sulistiyowati)

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut