YOGYAKARTA, iNewsSemarang.id -Kepala sekolah dan kepala madrasah di wilayah D.I. Yogyakarta mendeklarasikan penguatan moderasi beragama peserta didik. Deklarasi moderasi beragama ini dilaksanakan dalam seri Diskusi Publik Inovasi Moderasi Beragama yang dilaksanakan oleh Balai Litbang Agama (BLA) Semarang di University Club Hotel Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 21 November 2023.
Deklarasi ini diikuti oleh 118 kepala SMA/SMK se-DIY dan 73 kepala MA se-DIY. Deklarasi ini sebagai bentuk komitmen para pendidik untuk menanamkan nilai-nilai moderasi beragama dan mengimplementasikannya di satuan pendidikan masing-masing.
Enam kepala sekolah/madrasah memimpin pembacaan deklarasi ini. Mereka adalah Singgih Sampurno (Islam), Elly Sabet Setiyana (Kristen), Oktivia Astuti (Katholik), Santy Pramitha, S. Ag. (Buddha), Ni Made Sulisuarsidi (Hindu), dan Agatha Yulia Ongko (Khonghucu).
Deklarasi moderasi beragama para pendidik ini dihadiri oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Sekretaris Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Direktur Kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Kepala Kanwil Kementerian Agama DIY, Kapus Litbang LKKMO, Kapus Diklat Tenaga Administrasi, Kepala LMPQ, Wakil Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Kepala Balai Litbang Agama Jakarta, mahasiswa se-DIY dan perwakilan OSIS se-DIY.
Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Prof. Dr. H. Suyitno, M.Ag, mengatakan moderasi beragama bukan sekadar narasi. Moderasi beragama harus sampai pada implementasi. Teori moderasi beragama sudah banyak, tetapi praktiknya perlu diperluas di semua kementerian atau lembaga.
“Lembaga pendidikan seperti madrasah atau sekolah dinilai sangat pantas menjadi role model praktik moderasi beragama. Karena di dalamnya terdapat para ahli dan pendidik untuk menginternaliasi dan mempraktikkan nilai-nilai moderasi beragama,” ungkap Prof. Suyitno.
Menurut Suyitno, masih banyak satker yang belum mengimplementasikan program moderasi beragama. Mereka bisa mengadaptasi apa yang sudah dilakukan oleh madrasah atau sekolah yang menjuarai lomba inovasi moderasi beragama.
Adapun ikrar para pendidik dalam deklarasi moderasi beragama adalah sebagai berikut.
Pertama, meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam keberagamaan yang moderat, toleran, dan santun terhadap sesama umat beragama. Kedua, meningkatkan sikap toleransi peserta didik sehingga terwujud sikap menghormati agama dan kepercayaan antar sesama umat beragama. Ketiga, meningkatkan sikap kebangsaan peserta didik melalui cinta tanah air, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Keempat, mencegah pemahaman dan perilaku keagamaan peserta didik yang mengarah pada kekerasan, radikalisme, dan ekstremisme dalam beragama dan kehidupan berbangsa. Kelima, mengembangkan sikap penghargaan peserta didik terhadap budaya bangsa, tradisi lokal, dan nilai-nilai luhur bagi penguatan kepribadian bangsa.
Editor : Agus Riyadi