BLORA, iNews.id – Ratusan batang kayu berjenis jati dalam berbagai bentuk disita Perhutani KPH Randublatung, Kabupaten Blora, dari sebuah rumah di Dusun Gejek, Desa Kepoh, Kecamatan Randublatung.
Waka ADM KPH Randublatung, Agus Kusnandar mengatakan, penimbunan kayu diduga Ilegal terungkap berkat informasi masyarakat. Pihaknya lalu berkoordinasi dengan Polres Blora untuk melakukan penindakan.
"Sabtu 15 Januari kami bergerak bersama polisi melakukan penindakan di rumah AD di Dusun Gejek, Desa Kepoh. Dilakukan penggeledahan, hasilnya diamankan 837 batang berbagai bentuk," kata Agus, Jumat (28/1/2022).
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan pelaku tidak berada di rumah. Sedangkan Ratusan batang kayu selanjutnya disita. Agus menambahkan, ratusan batang kayu jenis jati diperkirakan berasal dari wilayah BKPH Banyuurip, Kemadon dan Selogender. "Nominal kerugian diperkirakan mencapai Rp140 juta," katanya.
Dikatakan Agus, penindakan sebagai wujud sikap tegas Perhutani terhadap para pelaku Ilegal Loging. "Diharapkan dengan kegiatan ini bisa meminimalisasi kejadian serupa, khususnya Ilegal Loging," ucapnya.
Ratusan kayu diduga ilegal yang disita Perhutani Perhutani KPH Randublatung, Kabupaten Blora. Foto: iNews/Heri Purnomo.
Editor : Sulhanudin Attar