SEMARANG, iNewsSemarang.id – Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan dua SPBU di Kabupaten Wonogiri terkait kasus penimbunan solar subsidi jenis bio solar yang sebelumnya sudah diungkap
penyidik Subdirektorat IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng.
Hal tersebut dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Kombes Pol Dwi Subagio di Semarang, Kamis (23/11/2023).
“Ada 2 SPBU, kita melihat keuntungan apa yang diterima dari proses penjualan itu. Kalau keuntungannya ada berarti kan ada kesalahan administrasi di situ. Tapi kalau tidak ada ya berarti kelalaian mereka itu memperjualbelikan kepada orang yang tidak sesuai ya, entah itu barcodenya atau yang lainnya,” kata Dwi Subagio.
Penyidik, kata Dwi, masing-masing sudah memeriksa 2 karyawan SPBU di Wonogiri.
“Masing-masing 1 orang (yang diperiksa). Sanksinya nanti administrasi, nanti kami serahkan kepada pihak Pertamina untuk tindakan terhadap SPBU tersebut, petugasnya juga sama (administrasi),” ujarnya.
Sebelumnya, pada 10 Oktober 2023 Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar gudang penimbun solar bersubsidi di Kabupaten Wonogiri. Lokasi tepatnya di Desa Joho, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Sebanyak 7,1 ton bio solar diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) itu.
Satu tersangka berinisial WTC ditetapkan, dia penjaga gudang. Solar-solar itu setelah dibeli menggunakan truk modifikasi, ditimbun di gudang di Desa Joho Wonogiri tersebut.
Di sana, petugas mendapati sejumlah barang bukti. Di antaranya 11 buah tandon di mana ada 9 di antaranya terisi. Berat totalnya 7,1ton solar. Modusnya adalah membeli solar subsidi dari SPBU dengan truk modifikasi yang di dalamnya sudah ada tandon-tandon.
Editor : Maulana Salman