Sedangkan Masinton dengan terang mengatakan ingin bertemu dengan Azis Syamsuddin. "Kalau saya iya (sengaja datang), cuma kalau teman-teman di Komisi III ada kegiatan," ucap Masinton.
Masinton menyebut ia ingin memberikan dukungan moril kepada Azis.
"'Say hello', namanya teman yang lagi menghadapi proses hukum, kita 'support', semoga diberi kesehatan dan kekuatan. Kita tidak mungkin mencampuri kewenangan dan independensi hakim. Kita junjung tinggi supremasi hukum dan kita datang mendukung sebagai teman, kasih dukungan moril, apalagi di masa pandemi," tambah Masinton.
Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diduga memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain untuk mengurus penyelidikan KPK mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 dimana Azis diduga terlibat di dalamnya.
Editor : Agus Riyadi