JAKARTA, iNewsSemarang.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu diyakini jaksa bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023).
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar. Apabila hartanya tidak mencukupi membayar pengganti maka dihukum 3 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor : Maulana Salman