get app
inews
Aa Read Next : Polrestabes Semarang Beri Peringatan Keras bagi Pelaku Tawuran dan Pesta Miras: Blacklist SKCK

Dua Hari Pesta Miras Oplosan, 5 Pemuda di Jepara Tewas

Selasa, 01 Februari 2022 | 12:17 WIB
header img
Petugas Polsek Mlonggo Jepara memeriksa lokasi pesta miras oplosan yang menewaskan lima pemuda. (Foto: iNews TV/Alip Sutarto)

JEPARA, iNews.id - Pesta minuman keras (miras) oplosan yang digelar 10 pemuda di Jepara selama dua hari berujung maut. Akibat dari pesta miras oplosan tersebut, 5 diantara 10 pemuda yang mengkonsumsi miras secara berlebihan tewas.

Korban tewas rata-rata berusia 20 tahun, diantaranya yakni, pemuda berinisial AD, SG, JR, FY, dan IA. Sedangkan dua korban lainnya hingga kini masih dirawat intensif di rumah sakit.

Kapolsek Mlonggo, AKP Sudi Cipto menjelaskan, pesta miras oplosan tersebut digelar 10 pemuda selama dua hari sejak Jumat (28/1/2022) malam hingga Sabtu (29/1/2022) sore, di sebuah warung remang-remang.

“Dugaan sementara mereka (5 korban) tewas karena menenggak miras oplosan yang terlalu berlebihan. Sebelum tewas, yang bersangkutan sempat merasakan nyeri pada dada,” kata AKP Sudi, Senin (31/1/2022).

Menurut kapolsek, saat ini, dua pemuda lainnya yang ikut pesta miras masih menjalani perawatan di Puskesmas Mlonggo. Mereka yakni, AM dan MH. Sedangkan tiga pemuda lagi belum diketahui identitas dan keberadaannya.

“Kami masih mendalami kasus tewasnya lima pemuda akibat pesta miras oplosan ini. Sejumlah saksi sudah kami mintai keterangan, termasuk pemilik warung remang-remang,” katanya.

 Sementara itu, suasana duka mengiringi prosesi pemberangkatan jenazah AD (20), warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo. 

AD merupakan satu dari lima korban tewas usai pesta miras oplosan berupa alkohol yang dicampur minuman bersoda.

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut