get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Kota Semarang Lelang Barang Rampasan Negara Hasil Tipikor Senilai Rp 13,3 Miliar

Kawal Kasus Dugaan Pungli dan Manipulasi Data PPDB 2023, GPHSN Siap Hadirkan Ratusan Saksi

Rabu, 13 Desember 2023 | 20:54 WIB
header img
Agus Sujito, Ketua Umum LSM GBHSN menunjukkan surat pelimpahan penanganan perkara yang dilaporkan, dari Kejati Jateng ke Kejari Semarang di kantor Kejati, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Rabu (13/12/2023). (iNews.id / Mualim)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Pemantau Hukum dan Sosial Nasional (DPP LSM GBHSN) siap menghadirkan ratusan saksi untuk mengawal penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) server (sistem komputerisasi online) dan manipulasi data Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023, di Jawa Tengah, yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah yang saat ini sudah dalam penanganan pihak kepolisian (Polda Jateng).

"Yang penting saya melaporkan dengan data-data yang valid, dan bilamana mereka (penyidik kepolisian) membutuhkan saksi hidup, kita siap untuk menghadirkan, tinggal nanti kebutuhan dari Kepolisian maupun Kejaksaan nanti berapa yang diminta untuk dihadirkan," ucap Agus Sujito selaku Ketua Umum LSM GBHSN di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Rabu (13/12/2023).

Kasus dugaan pungli dan manipulasi data PPDB tersebut mencuat setelah pihaknya mendapatkan laporan dari para Kepala Sekolah di Jawa Tengah yang menjadi korban dan dirugikan dalam proses PPDB tahun 2023.

"Saya mengindikasikan ini sebagai pungutan karena ini bukan dana pemerintah tapi ini dana dari kepala sekolah masing-masing atau dana pribadi. Harapan saya dengan adanya nanti hasil dari pengembangannya Polda dan disikapi oleh Kejaksaan menjadikan ada titik terang bahwa kasus yang saya mewakili LSM GPHSN menjadikan itu suatu delik hukum yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah beserta jajaran terkait PPDB melakukan pungli dan manipulasi data kepada masyarakat," ucapnya.

Terkait pelimpahan penanganan laporannya dari Kejati kepada Kejari Kota Semarang, Agus Sujito menilai langkah tersebut dianggap kurang etis dalam menangani kasus yang telah dilaporkan. Sebab yang dilaporkan adalah pejabat Kepala Dinas di tingkat Provinsi Jawa Tengah, namun malah dilimpahkan ke Kejari Semarang.

"Informasi kita terima dari Kejari pun, juga masih setengah-setengah dalam menjalankan tugas. Karena menunggu dari hasil pengembangan laporan saya yang di Polda Jateng," ucapnya.

Jadi yang bekerja ini, lanjut Agus, kemungkinan nanti Polda Jateng, sedangkan Kejati yang diwakili Kejari, hanya menerima laporan apa adanya pengembangan pemeriksaan dari Polda. 

"Sebetulnya dua institusi itu harusnya pengembangannya atau investigasi di lapangan harusnya ya berbeda-beda, karena menurut asumsi Kepolisian belum tentu sama dengan asumsi dari Kejaksaan. Karena kan SDM nya yang berbeda, Satu penegak hukum (polisi) dan satunya lagi penuntut hukum (jaksa)," paparnya

Kejari sarankan koordinasi dengan Polda Jateng 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menyarankan kepada DPP LSM GPHSN untuk berkoordinasi langsung dengan penyidik kepolisian tentang perkembangan dan penanganan kasus tersebut karena saat ini kasus yang dilaporkannya masih dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Jateng.
 
"Jadi terkait laporan dari LSM GPHSN, kami sudah menerima pelimpahan atas penanganan perkara tersebut dari Kejaksaan Tinggi. Kita sudah melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan beberapa pihak diantaranya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan pihak terlapor ternyata sudah ada informasi dilakukan penanganan oleh kepolisian," ucap Kasi Intel Kejari Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di kantornya, Selasa (12/12/2023).

Untuk menghindari terjadinya duplikasi dalam pelaksanaan atau penyelesaian kasus tersebut, lanjut Cakra, pihaknya sudah membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi terkait dengan hasil atas klarifikasi tersebut. 

"Pada intinya kami menghindari tumpang tindih suatu penanganan kasus, menghindari duplikasi, jadi kita menyarankan untuk menghentikan proses yang di kejaksaan menunggu hasil dari kepolisian," ujarnya.

Cakra menerangkan, berdasarkan informasi dari APIP Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, kasus tersebut sudah ditangani Polda Jateng pada bulan November 2023.

"Kalau kami menyarankan mengingat ini sudah dalam penanganan Polda, mungkin bisa berkoordinasi dengan Polda,'' imbuhnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut