SEMARANG, iNewsSemarang.id – Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu Kota Semarang, KPU, Kodim 0733/KS, Polrestabes, Bakesbangpol, Disperkim, Distaru, Dishub, Satpol PP, dan beberapa instansi terkait lainnya melakukan penertiban 815 alat peraga kampanye (APK) yang tak sesuai ketentuan.
Penertiban yang dilakukan merupakan hasil tindak lanjut rapat koordinasi dengan Bakesbangpol pada Kamis 7 Desember 2023 lalu yang memutuskan dilaksanakannya penertiban APK yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra mengatakan, dalam penertiban tersebut pihaknya banyak menemukan pemasangan APK yang menyalahi ketentuan, diantaranya pemasangan banner atau spanduk yang dipaku di pohon dan melintang di beberapa jalan protokol.
“Kami menyisir sudut Kota Semarang yang terbagi menjadi 4 tim penertiban, khususnya bagi APK yang melanggar ketentuan,” ungkap Dwijaya dalam keterangannya, Sabtu (16/12/2023).
Dalam kegiatan tersebut, ratusan APK yang berhasil ditertibkan diantaranya 13 Baliho, 160 Banner, 49 Spanduk, dan 572 bendera, sehingga total keseluruhannya berjumlah 815 APK.
Editor : Maulana Salman