get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringatan Tak Digubris, KAI Daop 4 Semarang Tertibkan 7 Rumah Perusahaan di Gergaji

Tim Gabungan Panwascam Semarang Copot Ribuan APK Melanggar di Flyover Jatingaleh

Jum'at, 29 Desember 2023 | 13:45 WIB
header img
Sejumlah APK parpol di sejumlah wilayah di Kota Senarang ditertibkan tim gabungan panwaslu. (IST)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Tim gabungan yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Banyumanik, Tembalang, Candisari, beserta Panwaslu Kelurahan masing-masing, Polsek, dan Trantib setempat, melakukan penertiban terhadap 1.241 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan di Flyover Jatingaleh, Kecamatan Candisari.

Penertiban dilaksanakan atas hasil koordinasi dengan Bawaslu Kota Semarang. APK yang ditertibkan adalah APK yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan pihaknya banyak menemukan pemasangan APK yang menyalahi ketentuan, khususnya di area flyover Jatingaleh.

“Kami mengimbau kepada parpol untuk tidak lagi mengulangi pemasangan bendera parpol di area flyover Jatingaleh selain mengganggu keindahan kota juga berpotensi membahayakan pengguna jalan bila tongkat atau tiang jatuh melintang ke jalan bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengingat area tersebut padat berkendara roda 4 maupun roda 2,” ungkap Arief, Jumat (29/12).

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut