Korban sendiri bobotnya 80 kg membuat VEW cukup sulit mengevakuasi korban. Akhirnya baju korban ditarik sekuat tenaga oleh VEW, beberapakali tarikan hingga bisa keluar dan dimasukkan ke dalam mobil untuk dilarikan ke RS St. Elisabeth Semarang, namun sampai di sana korban sudah dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian diautopsi di RSUP dr Kariadi Semarang.
“Cara menolongnya kemungkinan tidak tepat. Hasil autopsinya korban alami gagal nafas, oleh VEW kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia,” sambung Kombes Irwan Anwar.
VEW dijerat Pasal 338 subsidair Pasal 359 KUHP terkait pembunuhan dan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kombes Irwan mengatakan rumah asrama yang khusus digunakan menampung anak-anak berkebutuhan khusus itu sudah 12 tahun terakhir tidak memperpanjang izin. Saat kali pertama berdiri, asrama panti itu dikelola ayah dari VEW sebelum meninggal dunia dan dilanjutkan dikelola VEW dan ibunya.
“Panti ini dulu pernah berizin sampai tahun 2011 kemudian tidak pernah diperpanjang lagi,” ungkap Kombes Irwan Anwar.
Sementara pelaku VEW mengatakan saat menolong, dia cukup sulit posisi jongkok karena badannya juga gemuk. Dia mengatakan saat kejadian dalam kondisi panik, sehingga kebingungan ketika mengetahui korban tergeletak di kamar mandi. “Waktu menolong, saya sendal-sendal, karena berat (berat badannya),” ungkap VEW.
Dia mengatakan tidak pernah secara khusus kursus untuk menangani anak-anak berkebutuhan khusus, termasuk soal tindakan apa yang harus dilakukan ketika terjadi hal-hal darurat. “Tapi sejak saya SD, SMP, SMA melihat apa yang bapak ibu berikan ke anak-anak,” ujarnya.
Editor : Maulana Salman