BANYUMAS, iNewsSemarang.id - Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial TIL (21) yang jasadnya ditemukan di sebuah Tobong Bata di Desa Pliken Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas pada Selasa (26/12/2023) lalu.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan bahwa setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, pihaknya berhasil menangkap pelaku pada hari Minggu (31/12/23) pada pukul 17.00 WIB di Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
"Pelaku seorang laki-laki berinisial SR (22), buruh harian lepas asal Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Banyumas dan berdomisili di Desa Karangtengah, Kecamatan Kembaran, Banyumas. Dia berhasil di tangkap di Kec. Kalibagor yang sebelumnya telah melarikan diri ke wilayah Jogjakarta", kata Kasat Reskrim di Mapolresta Banyumas, Jumat (5/1/2024).
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, dia nekad menghabisi nyawa korban dikarenakan hasrat seksual pelaku yang tinggi sehingga muncul keinginan untuk memperkosa korban dengan menghilangkan nyawa korban terlebih dahulu.
"Jadi modusnya pelaku berencana menghilangkan nyawa korban dengan melakukan kekerasan kemudian memperkosa dan mengambil barang korban", kata Kasat Reskrim.
SR juga mengaku bahwa dia awalnya berkenalan dengan korban di media sosial sejak 5 bulan yang lalu, kemudian pada tanggal kejadian (25/12/23) pelaku baru bertemu korban untuknmengajaknya jalan-jalan.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian berawal pada hari Senin (25/12/23) sekitar pukul 18.30 wib, pelaku menghubungi korban melalui pesan whatsapp dengan maksud mengajaknya jalan-jalan.
Kemudian pada pukul 20. 00 WIB, pelaku menjemput korban dan berboncengan menggunakan sepeda motor milik pelaku menuju alun-alun Banyumas.
Saat perjalanan pulang, pada saat berboncengan payudara korban menempel punggung pelaku sehinga membuat pelaku menjadi nafsu dan memiliki niat untuk memperkosa korban kemudian menghilangkan nyawa korban.
Setelah menemukan tempat yang sepi di sebuah tobong bata ikut Desa Pliken, Kec. Kembaran pelaku melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu membunuh korban selanjutnya memperkosa korban dan mengambil barang milik korban.
"Pelaku membunuh korban dengan cara menendang korban hingga jatuh terlentang, kemudian mencekik leher korban, memukul kepala korban dengan helm dan bambu, kemudian menginjak-nginjak dada korban hingga lemas dan tidak bernafas. Selanjutnya pelaku memperkosa korban, setelah itu mengambil barang milik korban", ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP.
"Tersangka mendapat ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup penjara paling lama dua puluh tahun,” sebutnya.
Editor : Maulana Salman